Perkuat Posisi Ketahanan Keluarga, Dosen HKI STISNU Nusantara Beri Masukan RUU Sisdiknas
OPINI & ISU POPULERPENDIDIKAN & MANAJEMEN
Redaksi
10/24/20262 min read


Kota Serang, QUBACA.COM — Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STISNU Nusantara Tangerang, Ahmad Suhendra, menegaskan pentingnya rekognisi tradisi pesantren dan literasi ketahanan keluarga dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Pandangan tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menguatkan Peran Ulama dalam Transformasi Pendidikan Nasional: Meneguhkan Pendidikan Agama dan Pesantren dalam RUU Sisdiknas" yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Banten, Kamis (22/10/2026).
Forum strategis ini dihadiri jajaran pengurus MUI se-Banten, pakar pendidikan, perwakilan ormas Islam, serta delegasi mahasiswa terbaik dari Program Kaderisasi Ulama (PKU) STISNU Nusantara.
Dalam sesi pendalaman materi, Ahmad Suhendra menyoroti tiga klaster krusial yang perlu diakomodasi ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Pertama, ia menekankan perlunya negara menghormati metodologi khas pesantren, seperti kajian turats (kitab kuning), sistem halaqah, dan sanad keilmuan kyai, sebagai standar mutu mandiri tanpa penyeragaman indikator administratif yang kaku.
"Standarisasi nasional tidak boleh mereduksi identitas pesantren salafiyah maupun muadalah. Sanad dan tradisi halaqah adalah bentuk penjaminan mutu keilmuan dan moralitas paling autentik yang dimiliki bangsa ini, sehingga evaluasinya harus dirumuskan secara mandiri oleh dewan masyayikh, bukan dipaksakan tunduk pada matriks pendidikan umum," tegasnya dalam uraiannya di hadapan peserta FGD.
Kedua, akademisi yang menekuni bidang Hadis Ahkam ini mendorong masuknya mandat kurikulum ketahanan keluarga dan literasi pranikah pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi. Menurutnya, krisis sosial seperti tingginya perceraian dini, perkawinan anak, dan kekerasan domestik harus dicegah sejak hulu melalui kemitraan Tripusat Pendidikan yang kokoh antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Ketiga, Ketua Prodi HKI STISNU Nusantara itu mengusulkan agar penetapan kualifikasi dan sertifikasi tenaga pendidik rumpun ilmu keagamaan serta syariah melibatkan rekomendasi otoritas majelis keulamaan. Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga autentisitas sanad transmisi hukum syariah agar tidak tereduksi menjadi sekadar formalitas administratif.
Ia menyatakan bahwa pengajaran fikih dan pemahaman syariah membutuhkan integritas moral dan metodologis yang matang. Pendidik agama, menurutnya, tidak cukup hanya dinilai dari pemenuhan portofolio teknis di atas kertas, melainkan harus dipastikan kapasitas keilmuannya melalui keterlibatan aktif lembaga keulamaan seperti MUI.
Kehadiran delegasi STISNU Nusantara yang berkolaborasi dengan MUI Kota Tangerang serta mahasiswa PKU ini menegaskan komitmen sivitas akademika dalam mengawal regulasi pendidikan nasional agar tetap berakar pada nilai-nilai keagamaan dan keindonesiaan.
Rangkaian rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini, nantinya akan dihimpun secara tertulis dan diserahkan secara resmi oleh MUI Provinsi Banten kepada badan legislasi DPR RI serta kementerian terkait sebagai aspirasi keumatan dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas.(*)
